Cara Ikut Pretest PPG, Inilah Syarat dan Tipsnya

- 6 Februari 2022, 15:43 WIB
cara, syarat, dan tips mengikuti pretest PPG
cara, syarat, dan tips mengikuti pretest PPG /ppg.kemendikbud.go.id

Bagi guru non PNS SK yang di scan (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

Baca Juga: Ini Asal Mula dan Filosofi Maskot Persis Solo, Bikin Merinding Pasoepati dan Warga Solo

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi PNS,

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi PNS yang sudah ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan,

c. Ketua Yayasan bagi Guru Tetap Yayasan,

d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Susah kentut? Coba Makanan dan Minuman Ini Sebagai Solusi Ampuh

4. Mengunggah SK pembagian tugas mengajar, pada dua tahun terakhir yakni tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli atau fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Mengunggah scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Itulah cara ikut pretest PPG dengan memenuhi persyaratan berkas dan peserta yang sudah ditentukan. Jangan lupa cek linieritas.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x