Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan

- 10 Februari 2022, 09:00 WIB
Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan
Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan /Dok. Setkab/

BERITASOLORAYA.com - PPG dalam jabatan sudah ada jadwal seleksi pastinya. Terkait hal tersebut, ada seputar pertanyaan PPG.

Pasalnya yang mengikuti PPG dalam Jabatan, tidak hanya guru yang dibawah naungan Kemendikbud. Namun, juga dibawah naungan Kemenag.

Seleksi PPG Dalam jabatan, untuk guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama mengikuti PPG yang diselenggarakan Kemenag.

Baca Juga: 8 Manfaat Telur Jangan Sampai Kamu Abaikan, Salah Satunya untuk Otak

Guru agama dan Madrasah harus menggunakan akun Simpatika. Sementara untuk guru agama di bawah naungan Kemendikbud menggunakan akun Siaga.

Lalu, bagaimana syarat guru dapat undangan Pretest PPG dalam Jabatan di bawah naungan Kemenag?

Inilah syarat yang harus disiapkan.

1. Harus mempunyai akun Simpatika dan akun Siaga

2. Mempunyai ijazah S-1 yang linier dengan Mata Pelajaran yang diampu

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) gtkmadrasah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x