Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan

- 10 Februari 2022, 09:00 WIB
Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan
Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan /Dok. Setkab/

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Dia 5 Cara Atasi Dehidrasi Ketika Puasa, Salah Satunya Hindari Kopi dan Teh

Linieritas ijazah telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019. Diatur pula pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Untuk itulah wajib melakukan Verval ijazah di akun Simpatika ataupun akun Siaga

3. Memiliki NUPTK atau NPK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan disebut dengan NUPTK. Sementara NPK adalah Nomor Pendidik Kemenag.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Film Terbaik Sepanjang Masa, Cocok untuk Kamu yang Sedang Berjuang

4. TMT Mengajar

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar dengan dibuktikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan tertanggal 15 Desember 2015.

TMT sebagai syarat mengikuti Pretest PPG yang diatur pada KMA-No. 745-Tahun 2020 tentang pedoman PPG dalam Jabatan.

5. Berusia maksimal 58 tahun

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) gtkmadrasah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x