Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan

- 10 Februari 2022, 09:00 WIB
Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan
Guru Wajib Tahu, Ini Dia 6 Syarat Dapat Undangan Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag dan Soal yang Diujikan /Dok. Setkab/

Syarat guru berusia maksimal 58 tahun terdapat pada KMA-No. 745-Tahun 2020 tentang pedoman PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Bumil Wajib Tahu! Ini Dia Deretan Olahraga untuk Ibu Hamil yang Memiliki Segudang Manfaat

6. Daftar mandiri di akun Simpatika atau akun Siaga

Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri di akun Simpatika dan akun Siaga.

Jika keenam syarat sudah terpenuhi, segeralah untuk mengajukan pendaftaran PPG dalam Jabatan.

Penjelasan diatas, Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), 9 Februari 2022.

Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Tertawa Hasil dari Berbagai Penelitian, Salah Satunya Dapat Membakar Kalori

Sementara itu, sosialisasi PPG biasanya dilaksanakan pada bulan Maret hingga April. Untuk bulan Mei biasanya sudah ada pendaftaran secara mandiri di akun Simpatika atau akun Siaga.

Sementara untuk soal Pretest PPG, diungkap oleh Ketua Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Suyitno, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari gtk.madrasah.kemenag.

"Kita harus mereview ulang soal-soal yang sudah pernah diujikan di tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) gtkmadrasah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x