12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya

- 8 Februari 2022, 22:00 WIB
12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya
12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat atau Kontrak Tidak Diperpanjang, Simak Ulasannya /Pexels/Anna Shvets

BERITASOLORAYA.com - Setelah guru mendapatkan SK PPPK atau perjanjian kontrak, maka guru itu harus bekerja dengan sungguh-sungguh.

Salah satu indikator guru PPPK yaitu harus mencapai target sasaran kerja pegawai sesuai dengan harapan instansi guru.

Lantas apakah guru PPPK bisa dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya dengan Kemendikbud Ristek?

Baca Juga: Lirik Lagu BLACKPINK ‘How You Like That’, Mudah Dibaca dan Terjemahan, Capai 1 Miliar Tayangan di YouTube

Seperti diketahui PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jika guru PPPK dipecat atau diberhentikan, maka artinya guru tersebut kontraknya tidak diperpanjang.

PPPK merupakan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara. Bagian lainnya yaitu PNS. Dari kedua tersebut terdapat persamaan antara keduanya dari sisi gaji dan tunjangan.

Diketahui PNS mendapatkan gaji, tunjangan suami/istri, anak, beras pangan, profesi (sertifikasi), dan TPP.

Di samping itu, PPPK tentang masalah gaji dan tunjangan sama dengan PNS. Namun, juga terdapat kelebihan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Terungkap! Kushedya Hari Yudo Hilang Jelang Laga Big Match Arema FC vs Persija, Alasannya Tidak Disangka

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x