BERITASOLORAYA.com - Setelah guru mendapatkan SK PPPK atau perjanjian kontrak, maka guru itu harus bekerja dengan sungguh-sungguh.
Salah satu indikator guru PPPK yaitu harus mencapai target sasaran kerja pegawai sesuai dengan harapan instansi guru.
Lantas apakah guru PPPK bisa dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya dengan Kemendikbud Ristek?
Seperti diketahui PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jika guru PPPK dipecat atau diberhentikan, maka artinya guru tersebut kontraknya tidak diperpanjang.
PPPK merupakan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara. Bagian lainnya yaitu PNS. Dari kedua tersebut terdapat persamaan antara keduanya dari sisi gaji dan tunjangan.
Diketahui PNS mendapatkan gaji, tunjangan suami/istri, anak, beras pangan, profesi (sertifikasi), dan TPP.
Di samping itu, PPPK tentang masalah gaji dan tunjangan sama dengan PNS. Namun, juga terdapat kelebihan antara PNS dan PPPK.