Baca Juga: Bangun Tengah Malam? Syekh Ali Jaber: Apapun Alasannya, Amalkan Bacaan Ini
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian:
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik:
c. Belum memiliki sertifikat pendidik:
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4 :
e. Memiliki NUPTK:
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan:
g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: dan
h. Terdaftar aktif pada Dapodik
Selanjutnya di Pasal 11 juga menjelaskan lebih rinci mengenai tambahan penghasilan yang akan didapatkan oleh guru ASN Daerah yakni:
(1) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Levitating Dua Lipa, Viral di Tiktok Untuk Backsound Video
Pasal 12.
(1) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.***