Kabar Baik Peraturan TPG Peraturan Pemerintah, untuk ASN, PPPK, dan PNS, Simak Ulasan Lengkapnya

- 11 Februari 2022, 12:11 WIB
Ilustrasi gaji. Terdapat Peraturan TPG Peraturan Pemerintah, untuk ASN, PPPK, dan PNS
Ilustrasi gaji. Terdapat Peraturan TPG Peraturan Pemerintah, untuk ASN, PPPK, dan PNS /Pixabay/Muhammad Hassan

Sehingga khusus Pegawai Negeri (PNS), yang dirubah pada Permen Nomor 7 Tahun 2021, tentang perubahan atau Permen Kemendikbud Ristek mengenai juknis penyaluran TPG.

Tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru PNS Daerah, dinyatakan sudah tidak relevan sehingga perlu diganti.

Perubahan tersebut merupakan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru, kini tidak lagi untuk PNS, melainkan untuk guru ASN Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kondisi Pelatih Persija Sudirman Semakin Memburuk dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Adanya hal tersebut merupakan perubahan yang signifikan sebab di tahun 2019, program PPPK baru diadakan.

Lebih lanjut nantinya yang menerima TPG ataupun tambahan penghasilan, guru PPPK juga akan mendapatkan penghasilan tersebut.

Kemudian pada bab IV mengenai tambahan penghasilan guru memaparkan tentang guru ASN dan tambahan penghasilan.

(1) Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.

(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi.

(3) Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: JDIH Kemendikbud Permen Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x