BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK tahap 3 banyak dinantikan oleh tenaga honor mengingat seleksi PPPK tahap 1 dan 2 masih ada yang belum lolos.
PPPK tahap 3 beberapa kali ada imbauan dari Kemendikbud Ristek, BKN, serta beberapa pihak terkait seperti Dirjen GTK.
Mengenai PPPK tahap 3, terdapat pula teknis yang sama seperti PPPK tahap 1 dan 2, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.
Peraturan tunjangan dan gaji PPPK terdapat pada juknis terbaru, Nomor 4 tahun 2022.
Pada peraturan tersebut telah diatur tiga tunjangan, yaitu tunjangan profesi, khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru.
Untuk penerima tunjangan terdapat sembilan persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: 10 PTN Penerima SNMPTN Terbanyak di Tahun 2021, Penting untuk Referensi Masuk Universitas
1. Mempunyai sertifikat pendidik
2. Mempunyai status ASN di bawah binaan Kemendikbud Ristek
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik