BERITASOLORAYA.com – Dalam peraturan Mendikbud nomor 4 tahun 2022, Kemendikbud menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
Tunjangan sertifikasi yang akan dibahas adalah merupakan bentuk apresiasi terhadap guru atas dedikasinya mengajar yang diberikan oleh negara.
Dalam penerimaan tunjangan profesi, guru ASN harus memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Suho EXO Selesai Wajib Militer, Penggemar Ramaikan Media Sosial dan Sambut Kedatangannya
Dalam beberapa persyaratannya tentang syarat penerimaan tunjangan profesi guru, terdapat pada poin keenam, yakni memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lewat peraturan ini guru memiliki beban mengajar 24 jam dan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Kemudian di dalam Permendikbud ini dijelaskan keterangan tentang pengecualian bagi guru dalam pemenuhan persyaratan beban kerja.
Baca Juga: Viral Video Penyimpangan Seksual (Gay) di Jagad Maya, Polres Banjarnegara Turun Tangan
Berikut adalah tiga kategori guru yang tidak wajib 24 jam dan tetap mendapatkan tunjangan profesi.