TPG bagi Guru yang Lulus PPG 2021 dan Sudah Lakukan Sertifikasi, Simak Syarat dan Jadwalnya dari Kemenag

- 22 Februari 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi, TPG bagi Guru yang Lulus PPG 2021 dan Sudah Lakukan Sertifikasi
Ilustrasi, TPG bagi Guru yang Lulus PPG 2021 dan Sudah Lakukan Sertifikasi /Instagram.com @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com- TPG merupakan tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang lulus PPG yang diadakan oleh Kemendikbud.

Adanya TPG diberikan untuk guru yang sudah lulus PPG dan juga yang sudah melakukan sertifikasi pendidik sebagai guru.

Pada TPG di tahun 2022 ini, terdapat peraturan resmi dari pemerintah mengenai pembayaran tunjangan profesi guru yang akan diberikan pada guru yang sudah memenuhi kualifikasi.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Perintah untuk Lakukan Revisi JHT, Pratikno: Presiden Mengajak Para Pekerja untuk Kondusif

Menurut keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7321 tahun 2021 mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah tahun 2022.

Di dalam peraturan tersebut terdapat mekanisme pembayaran di bagian dua mengenai pembayaran tunjangan profesi guru.

Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhutung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e.

Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik: pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.”

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Menginap di Rumah Sakit untuk Jelang Kelahiran Baby A

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kemdikbud.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x