Acuan Regulasi Pembayaran TPG bagi Guru yang Lulus Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud dan Kemenag

- 20 Februari 2022, 06:26 WIB
Acuan regulasi untuk pembayaran TPG 2022 bagi guru yang sudah sertifikasi dan memiliki NRG
Acuan regulasi untuk pembayaran TPG 2022 bagi guru yang sudah sertifikasi dan memiliki NRG //instagram.com/@ppgkemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik bagi setiap guru yang telah lulus PPG atau sertifikasi tahun 2021.

Kemenag mengeluarkan Keputusan direktur Jenderal Islam Nomor 7321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Profesi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan regulasi tahun 2021 yang mengatur salah satunya mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang mulai berlaku di tahun 2022.

Baca Juga: Pemeran All of Us Are Dead Ada yang Berkuliah di Kampus Top Korea, Siapa Saja Mereka?

Dalam mekanisme pembayaran oleh juknis yang dikeluarkan Kemenag dijelaskan pada poin nomor 2, berbunyi:

“Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikasi pendidik.”

Dalam peraturan tersebut jelas bahwa acuan regulasi pembayaran TPG adalah NRG. Ketika tahun terbit NRG adalah tahun 2021, maka pada Januari 2022 guru sudah mulai menerima TPG.

Baca Juga: Kapolri Merespons Permintaan Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki

NRG guru yang terbit pada tahun 2021 memiliki kode 21.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x