TPG bagi Guru yang Lulus PPG 2021 dan Sudah Lakukan Sertifikasi, Simak Syarat dan Jadwalnya dari Kemenag

- 22 Februari 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi, TPG bagi Guru yang Lulus PPG 2021 dan Sudah Lakukan Sertifikasi
Ilustrasi, TPG bagi Guru yang Lulus PPG 2021 dan Sudah Lakukan Sertifikasi /Instagram.com @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com- TPG merupakan tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang lulus PPG yang diadakan oleh Kemendikbud.

Adanya TPG diberikan untuk guru yang sudah lulus PPG dan juga yang sudah melakukan sertifikasi pendidik sebagai guru.

Pada TPG di tahun 2022 ini, terdapat peraturan resmi dari pemerintah mengenai pembayaran tunjangan profesi guru yang akan diberikan pada guru yang sudah memenuhi kualifikasi.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Perintah untuk Lakukan Revisi JHT, Pratikno: Presiden Mengajak Para Pekerja untuk Kondusif

Menurut keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7321 tahun 2021 mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah tahun 2022.

Di dalam peraturan tersebut terdapat mekanisme pembayaran di bagian dua mengenai pembayaran tunjangan profesi guru.

Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhutung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e.

Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik: pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.”

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Menginap di Rumah Sakit untuk Jelang Kelahiran Baby A

Di dalam peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa regulasi pembayaran TPG acuannya adalah NRG. Ketika tahun terbitnya di tahun 2021, maka bulan Januari 2022 guru sudah mulai menerima TPG.

Perlu diketahui bahwa untuk guru yang baru lulus di tahun 2021 ini, kalau di cek NRG nya adalah 21. Hal tersebut menandakan bahwa tahun terbitnya tahun 2021.

Sehingga mulai bulan Januari 2022 ini TPG guru sudah dihitung, dan ketika pembayaran TPG diperkirakan di bulan Maret atau April, guru sudah bisa menerima TPG.

Aturan tersebut sama dengan yang diterapkan oleh Kemendikbud, yaitu dihitung setelah satu tahun setelah terbitnya NRG.

Baca Juga: Jeongyeon TWICE Buat Fans Terkejut dengan Penurunan Berat Badan Saat Konser di Los Angeles

Sehingga perlu diperhatikan, bahwa TPG bukan berdasarkan tahun terbit serdik dan untuk syarat pembayaran TPG di Permendikbud tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman kemdikbud.go.id mengenai persyaratan guru yang mendapatkan TPG diantaranya:

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘Baik’
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kemdikbud.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah