Ketegasan Kemendikbud ke Daerah Soal TPG Serta Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi oleh Guru, Simak Selengkapnya

- 22 Februari 2022, 17:27 WIB
IIlustrasi Guru
IIlustrasi Guru / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar/

BERITASOLORAYA.com - TPG merupakan tunjangan profesi guru yang banyak dinanti-nantikan oleh para guru waktu kedatangannya.

Pasalnya dengan TPG ini juga menjadikan guru menjadi lebih sejahtera dan dapat meningkatkan kualitas mengajar dari peserta didik dengan tunjangan tersebut.

Namun, dalam pencairan TPG kerap kali menjadi pertanyaan bagi para guru, terkait belum cairnya tunjangan profesi guru ke rekening guru.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ada 3 Jenis Kegiatan yang Bisa Dilakukan Pada Aplikasi Belajar id

Secara regulari terdapat dua mekanisme penyaluran tunjangan profesi yakni yang pertama untuk kategori PNS.

Kategori PNS terdapat alur dari pusat, lalu ke daerah, kemudian daerah yang akan mentransfer ke para guru.

Regulasi terbaru tersebut merupakan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis penyaluran TPG, Tamsil, dan tunjangan khusus tahun 2022.

Kedua, yaitu kategori TPG non PNS juga terdapat alurnya, dimana dari Puslapdik Kemendikbud, ke rekening guru.

Baca Juga: Vaksinasi Mobile Sasar Warga di Pusat Perbelanjaan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah