BERITASOLORAYA.com - TPG merupakan tunjangan profesi guru yang banyak dinanti-nantikan oleh para guru waktu kedatangannya.
Pasalnya dengan TPG ini juga menjadikan guru menjadi lebih sejahtera dan dapat meningkatkan kualitas mengajar dari peserta didik dengan tunjangan tersebut.
Namun, dalam pencairan TPG kerap kali menjadi pertanyaan bagi para guru, terkait belum cairnya tunjangan profesi guru ke rekening guru.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ada 3 Jenis Kegiatan yang Bisa Dilakukan Pada Aplikasi Belajar id
Secara regulari terdapat dua mekanisme penyaluran tunjangan profesi yakni yang pertama untuk kategori PNS.
Kategori PNS terdapat alur dari pusat, lalu ke daerah, kemudian daerah yang akan mentransfer ke para guru.
Regulasi terbaru tersebut merupakan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis penyaluran TPG, Tamsil, dan tunjangan khusus tahun 2022.
Kedua, yaitu kategori TPG non PNS juga terdapat alurnya, dimana dari Puslapdik Kemendikbud, ke rekening guru.
Baca Juga: Vaksinasi Mobile Sasar Warga di Pusat Perbelanjaan