BERITASOLORAYA.com - Terdapat surat edaran untuk menautkan akun belajar.id di platform SIMPKB.
Imbauan menautkan akun belajar.id pada data personal pengguna platform SIMPKB sesuai Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/8.85/GT.01.15/2022.
Guru dan tenaga kependidikan paling lambat menautkan akun belajar.id tertanggal 12 Maret tahun 2022, sesuai ketentuan.
Baca Juga: Contoh Soal Pretest PPG dalam Jabatan Kompetensi Profesional Mapel Dapat Diunduh Gratis
Sementara untuk mendapatkan akun belajar.id dapat menggunakan dua cara.
Pertama, meminta kepada operator sekolah. Operator sekolah dapat mengunduh akun belajar.id menggunakan login operator sekolah pada situs pd.data.kemdikbud.go.id.
Setelah operator sekolah mengunjungi situs tersebut, lalu dapat melakukan unduh akun.
Kemudian, memilih PTK. Secara otomatis akan terunduh sebuah file excel yang berisi akun belajar.id.
Secara singkat cara pertama, adalah sebagai berikut yang dilakukan oleh operator satuan pendidikan.