Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan SIMPKB dengan Akun belajar.id, Simak Alasan dan Langkah-langkahnya

- 19 Februari 2022, 06:00 WIB
setiap guru dan tenaga kependidikan se-Indonesia diimbau untuk menautkan SIMPKB dengan akun belajar.id
setiap guru dan tenaga kependidikan se-Indonesia diimbau untuk menautkan SIMPKB dengan akun belajar.id /ppg.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan pesan penting kepada semua guru di Indonesia, tanpa terkecuali.

Dirjen GTK Kemdikbud memberitahukan kepada setiap guru untuk melakukan penautan akun belajar.id sebelum 12 Maret 2022.

Setiap guru yang mengakses SIMPKB akan mendapatkan pemberitahuan tersebut yang telah tertuang dalam surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sesak Napas yang Terjadi pada Bagian Saluran Pernapasan

Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 mewajibkan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id-nya pada data personal di platform SIMPKB.

Isi surat edaran ini ditujukan kepada guru se-Indonesia. Jadi, apabila Anda mengakses SIMPKB, tetapi tidak menemukan pemberitahuan yang dimaksud, Anda tetap harus melakukan penautan tersebut.

Pada SIMPKB, telah tersedia layanan untuk dapat tertaut atau terhubung langsung dengan layanan Akun Pembelajaran belajar.id.

Nantinya, guru dapat masuk ke akun SIMPKB masing-masing melalui aku pembelajaran tersebut.

Baca Juga: Tips untuk Menjadi Pria yang Menarik bagi Orang Lain

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 bantuan.simpkb.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x