BERITASOLORAYA.com - Beberapa peserta PPG dalam Jabatan telah mendapat undangan, yang berarti lulus seleksi administrasi.
Langkah selanjutnya, untuk peserta PPG dalam Jabatan akan mengikuti seleksi akademik atau Pretest PPG dalam Jabatan.
Jika dinyatakan lulus, peserta PPG dalam Jabatan akan mengikuti seleksi berikutnya sehingga dapat menjadi mahasiswa Pendidikan Profesi Guru.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Tak Kan Hilang oleh Budi Doremi, Ost. Film DJS The Movie: Biarkan Aku Menari
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan terdapat penjelasan pelaksanaan PPG secara daring.
Pada bagian kelima menjelaskan tentang Moda Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan.
Pada Peraturan tersebut, di pasal 15 terdapat tiga Moda pembelajaran yang dijelaskan sebagai berikut.
Baca Juga: Kim Hyun Joong akan Nikah dengan Pacar non-Selebriti, Agensi Ungkapkan Ini: Kami Berhati-hati
Moda pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 3 dapat dilaksanakan melalui: