Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag

- 27 Februari 2022, 15:38 WIB
Syarat dan berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag
Syarat dan berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag /PRMN Kudus

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru yang di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendaftar PPG dalam Jabatan harus melalui akun Simpatika.

Pendaftaran PPG dalam Jabatan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) sudah dibuka.

Sebagaimana pendaftaran PPG dalam Jabatan secara umum, terdapat pula persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan.

Baca Juga: Netizen Takjub! IU Kembali Berhasil Pecahkan Rekor di Korea Hanya dengan Satu Album

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube XABI TV, inilah persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar PPG dalam Jabatan Kemenag.

Peserta PPG dalam Jabatan Kemenag sebaiknya mempersiapkan berkas yang nantinya akan dikirim ke LPTK. Mengirimkan berkas ke LPTK adalah syarat agar dapat mengikuti PPG. 

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir (termasuk transkrip nilai dan akta IV)
  2. Fotokopi Surat Keterangan (SK) sebagai guru dari awal hingga Surat Keterangan (SK) terakhir yang dilegalisir
  3. Fotokopi Surat Keterangan (SK) pembagian tugas terakhir dari Kepala Sekolah yang dilegalisir
  4. Surat Keterangan (SK) sehat dari dokter
  5. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar berlatar merah
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pakta Integritas yang ditandatangani diatas materai 10.000

Baca Juga: 6 Manfaat Memiliki Sertifikat Pendidik, bagi PNS dan non-PNS

Biasanya format Pakta Integritas telah disediakan pihak yang bersangkutan. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube XABI TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x