Pada Ahli pertama, terdapat dua jenjang yaitu D4 dan Magister. Pada jenjang pendidikan D4 atau Sarjana linier, maka masuk ke dalam golongan IX.
Sedangkan untuk Ahli pertama pada jenjang Magister, masuk ke dalam golongan X.
Baca Juga: Tanggapan Santai Wirda Mansur Usai Dituduh Bohongi Publik: We Don’t Have To Worry
Di samping itu, untuk Ahli Muda hanya terdapat satu jenjang yaitu Doktor Linier, masuk ke dalam golongan XI.
Perlu diketahui yang membedakan antara Ahli pertama dengan Ahli muda yaitu terletak pada ijazahnya.
Antara ijazah S1 dengan S2, tentunya akan berbeda dalam hal golongan gaji pendidik. Sehingga untuk gaji guru, akan menyesuaikan golongan dari tenaga pendidik seperti gambar di bawah ini:
Dalam gambar tersebut menggambarkan gaji pokok guru yang memiliki ijazah S1 (golongan IX), yang masuk ke golongan IX yaitu Rp2.966.500.
Untuk gaji guru di setiap golongannya dapat menjadi berbeda-beda menyesuaikan ijazah dari tenaga pendidik.***