Contoh SK PPPK Guru dan SPJ Gaji Golongan IX, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 2 Maret 2022, 19:21 WIB
Contoh SK PPPK Guru dan SPJ Gaji Golongan IX
Contoh SK PPPK Guru dan SPJ Gaji Golongan IX /Kemendikbud Ristek

Pada Ahli pertama, terdapat dua jenjang yaitu D4 dan Magister. Pada jenjang pendidikan D4 atau Sarjana linier, maka masuk ke dalam golongan IX.

Sedangkan untuk Ahli pertama pada jenjang Magister, masuk ke dalam golongan X.

Baca Juga: Tanggapan Santai Wirda Mansur Usai Dituduh Bohongi Publik: We Don’t Have To Worry

Di samping itu, untuk Ahli Muda hanya terdapat satu jenjang yaitu Doktor Linier, masuk ke dalam golongan XI.

Perlu diketahui yang membedakan antara Ahli pertama dengan Ahli muda yaitu terletak pada ijazahnya.

Antara ijazah S1 dengan S2, tentunya akan berbeda dalam hal golongan gaji pendidik. Sehingga untuk gaji guru, akan menyesuaikan golongan dari tenaga pendidik seperti gambar di bawah ini:

Baca Juga: Curhatan Wirda Mansur ke Ayahnya karena Dibully Netizen Soal Kuliah di 4 Tempat: Mau Mundur karena Aku Lagi ..

SPJ Gaji Golongan IX
SPJ Gaji Golongan IX

Dalam gambar tersebut menggambarkan gaji pokok guru yang memiliki ijazah S1 (golongan IX), yang masuk ke golongan IX yaitu Rp2.966.500.

Untuk gaji guru di setiap golongannya dapat menjadi berbeda-beda menyesuaikan ijazah dari tenaga pendidik.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x