BERITASOLORAYA.com - Saat dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan ditetapkan Nomor Induk (NI) PPPK.
BKN menginfokan surat terbarunya tentang penetapan NIP PPPK yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial yang diunggah pada 26 Februari 2022.
"Per 26/02/2022, BKN telah tetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NI PPPK Guru Tahap I, 909 NI PPPK Guru Tahap II dan 9.702 NI PPPK Non Guru," tulis BKN.
Baca Juga: Wajib Coba! Resep Pempek Kuah Cuko Tanpa Ikan yang Mudah dan Bikin Nagih
Sementara itu, terdapat pula kabar terkait penetapan NIP PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupa surat baru tertanggal 14 Februari 2022 tentang persyaratan kelengkapan SPTJM bagi usul NIP PPPK.
Ketentuan yang lain juga terdapat dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan Sertifikasi l.
Selain itu, dilanjutkan dengan seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan PPPK Anggaran 2021.
Pada peraturan tersebut terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Keren! 5 Rekomendasi Buku Terkait Kegiatan Ekspor yang Bikin Kamu Siap Jualan Internasional