11 Hal yang Bisa Dibiayai dengan Dana BOS Reguler Tahun 2022

- 14 Maret 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. /infipublik.id

BERITASOLORAYA.com - Dana BOS Reguler merupakan dana bos dari pemerintah guna untuk membantu kebutuhan belanja operasional peserta didik di seluruh Indonesia.

Namun, sudah menjadi hal umum jika Dana BOS Reguler perlu diketahui oleh guru atau peserta didiknya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, sesuai dengan juknis Dana BOS Reguler tahun 2022, dana ini secara umum diberikan untuk seluruh sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Alasan Jungkook BTS Menjadi Trending yang Paling Banyak di Tweet, Mengalahkan Cristiano Ronaldo

Berikut ini hal yang bisa dibiayai oleh Dana BOS Reguler.

1. Penerimaan peserta didik baru, misalnya mulai dari penggandaan formulir biaya penerimaan peserta didik baru, kegiatan pengenalan sekolah, hingga kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.

2. Pengembangan perpustakaan, bisa berupa biaya penyediaan buku teks utama, termasuk buku digital, penyediaan buku teks pendamping, hingga biaya penyediaan modul dan perangkat ajar.

Baca Juga: Itzy Akan Berkolaborasi dengan Brand H&M Untuk Fashion Anak Muda di Awal Musim Panas

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Dana BOS untuk kegiatan pembelajaran bisa berupa penyediaan alat pendidikan, media pembelajaran, hingga aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x