15 Hal yang Dilarang dalam Penggunaan Dana BOS dan BOP Tahun 2022, Apa Saja Itu? Simak Ulasannya

- 14 Februari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BERITASOLORAYA.com - Dana BOS yaitu dana yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan belanja operasional untuk peserta didik di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Namun, dalam penggunaan dana BOS terdapat beberapa hal yang tidak boleh digunakan untuk membayar 15 hal ini.

Berikut ulasannya mengenai dana BOS yang tidak boleh digunakan untuk membayar 15 hal ini diantaranya:

Baca Juga: Inilah Pertanda Hati Jika Terdapat Rasa Riya Menurut Buya Yahya, Simak Ulasannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.

Mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Lebih lanjut pada Pasal 42 menjelaskan mengenai petunjuk pengelolaan dana BOP PAUD dan Dana BOS.

(1) Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang;

Baca Juga: Catat! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika 6 Hal Ini Terjadi

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x