3 Penentu Lulus Seleksi Akademik (Pretest) PPG Dalam Jabatan hingga Perolehan Hasilnya, Meski Kuota Terbatas

- 16 Maret 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi penentu kelulusan seleksi akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan 2022
Ilustrasi penentu kelulusan seleksi akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan 2022 /Pexels.com/Pixabay

Sementara itu, jika nantinya peserta PPG dalam Jabatan yang sudah mengikuti semua prosedur dan usaha maksimal. Hasil akhirnya tertera pada pasal 12.

Baca Juga: Gedung Lembu Sora Boyolali, Gedung Berbentuk Sapi Raksasa yang Duduk Mendekam

Pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 pasal 13 berisi sebagai berikut:

Dalam hal calon mahasiswa program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi geografis dan pemerolehan nilai. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah