Sementara itu, jika nantinya peserta PPG dalam Jabatan yang sudah mengikuti semua prosedur dan usaha maksimal. Hasil akhirnya tertera pada pasal 12.
Baca Juga: Gedung Lembu Sora Boyolali, Gedung Berbentuk Sapi Raksasa yang Duduk Mendekam
Pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 pasal 13 berisi sebagai berikut:
Dalam hal calon mahasiswa program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi geografis dan pemerolehan nilai. ***