BERITASOLORAYA.com - Undangan penyerahan SK PPPK tahap 1 dilakukan di wilayah masing-masing.
Sementara itu, penyerahan SK untuk PPPK tahap 1 di daerah Banjar telah terdapat undangannya untuk SK.
Pada undangan penyerahan SK PPPK tahap 1 di Banjar terdapat syarat dan aturan yang berlaku di undangan tersebut.
Syarat dan ketentuan yang berlaku di wilayah Banjar diperkirakan berlaku pula di setiap wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag Resmi Dibuka serta Langkah Ajuan Melalui SIMPATIKA
Berikut syarat yang berlaku saat pengambilan SK PPPK tahap 1.
1.Pakaian yang dikenakan adalah seragam KORPRI lengkap, sepatu hitam polos, pantofel, celana atau rok warna hitam polos.
Laki-laki memakai peci nasional. Perempuan memakai kerudung putih polos dan menggunakan masker
2. Peserta membawa materai Rp10. 000 sebanyak 6 lembar