BERITASOLORAYA.com - Terdapat update terbaru mengenai PPPK 2022. Pasalnya, akan dibahas mengenai dugaan adanya aturan baru
Dugaan aturan baru mengenai PPPK 2022 dikabarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, Minggu.
PPPK 2022 terkadang pula disebut dengan PPPK Tahap 3. Sementara untuk seleksi tahap 3 terdapat informasi pemilihan formasi di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Ada Aturan Baru untuk Seleksi PPPK 2022? Simak Ulasannya
Pemilihan Formasi III
1. Peserta sebagai Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
2. Untuk peserta Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan telah terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus pada kompetensi tahap II.
3. Pelamar tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang belum lulus saat melaksanakan seleksi kompetensi II;
Baca Juga: Henry Lau Lakukan Kesalahan Penulisan Hangeul Saat Klarifikasi, Begini Reaksi dari KNetz