4 Berkas yang Harus Disiapkan PNS dan PPPK agar Dapat Tunjangan di Bulan April

- 18 Maret 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi berkas yang harus dipersiapkan oleh PNS dan PPPK untu mengurus tunjangan bulan April
Ilustrasi berkas yang harus dipersiapkan oleh PNS dan PPPK untu mengurus tunjangan bulan April /Pixabay/settergren/

BERITASOLORAYA.com - Bulan April 2022, para PNS dan PPPK akan segera menerima tunjangan jika memenuhi beberapa syarat tertentu.

Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut di bulan April, para PNS dan PPPK harus memenuhi kriteria bagi guru ASN yang belum bersertifikat pendidik.

PNS dan PPPK harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1. PNS dan PPPK juga diwajibkan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Hangout Bersama, Rose Blackpink dan Chaeyoung Twice Buat Heboh Fanbase Keduanya

Selain itu, guru ASN juga harus aktif dan hadir selama masa pengajaran, serta memenuhi beban kerja terhadap guru ASN.

Kriteria terakhir, yaitu tentunya setiap PNS dan PPPK harus terdata di Data Pokok Pendidik (Dapodik).

Namun, selain memenuhi kriteria tersebut, para PNS dan PPPK juga harus memenuhi empat berkas yang perlu disiapkan agar mendapat tunjangan.

Baca Juga: Foto Sullyoon NMIXX di Inkigayo Dirilis, Netizen Puji VIsualnya yang Tidak Nyata dan seperti Bukan Manusia

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube wawan ruswandi pada 18 Maret 2022, PNS dan PPPK hanya perlu memenuhi empat berkas untuk mendapatkan tunjangan di bulan April.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Wawan Ruswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x