BERITASOLORAYA.com - Bulan April 2022, para PNS dan PPPK akan segera menerima tunjangan jika memenuhi beberapa syarat tertentu.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut di bulan April, para PNS dan PPPK harus memenuhi kriteria bagi guru ASN yang belum bersertifikat pendidik.
PNS dan PPPK harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1. PNS dan PPPK juga diwajibkan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Baca Juga: Hangout Bersama, Rose Blackpink dan Chaeyoung Twice Buat Heboh Fanbase Keduanya
Selain itu, guru ASN juga harus aktif dan hadir selama masa pengajaran, serta memenuhi beban kerja terhadap guru ASN.
Kriteria terakhir, yaitu tentunya setiap PNS dan PPPK harus terdata di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Namun, selain memenuhi kriteria tersebut, para PNS dan PPPK juga harus memenuhi empat berkas yang perlu disiapkan agar mendapat tunjangan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube wawan ruswandi pada 18 Maret 2022, PNS dan PPPK hanya perlu memenuhi empat berkas untuk mendapatkan tunjangan di bulan April.