BERITASOLORAYA.com - PPPK merupakan cara rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang baru diadakan.
Maka masih banyak pihak yang bertanya, bagaimana penetapan Nomor Induk (NI) utuk pegawai PPPK.
Apakah prosesnya sama seperti penetapan NIP untuk CPNS?
Baca Juga: Suami Wajib Baca! 7 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari
Mari simak penjelasan dari Aris Widianto selaku Deputi Bidang Mutasi BKN.
Terlebih dahulu, Aris menjelaskan terkait bagaimana proses pengadaan PPPK.
Aris mengatakan bahwa proses pengadaan PPPK terdiri dari enam tahap.
Baca Juga: Lirik Lagu Menghapus Jejakmu - Noah, Ada Vanesha Prescilla dan Angga Yunanda di Video Klip Terbaru
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan