Jadwal PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kriteria dan Formasi Provinsi yang Mendapatkan Kuota Terbanyak

- 22 Maret 2022, 15:58 WIB
Jadwal PPPK tahap 3 2022 dan formasi provinsi yang mendapatkan kuota terbanyak.
Jadwal PPPK tahap 3 2022 dan formasi provinsi yang mendapatkan kuota terbanyak. /Kabar-Priangan.com/Irman S

BERITASOLORAYA.com – Jadwal PPPK tahap 3 2022 dalam waktu dekat ini dipastikan akan segera diumumkan.

Jadwal PPPK tahap 3 2022 memang sangat banyak dinantikan oleh para guru terutama bagi mereka yang belum lulus di tahap I dan tahap II.

Seperti yang diketahui Jadwal PPPK tahap 3 2022 pelaksanaanya akan digabungkan dengan seleksi Jadwal PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Buleud oleh Kalia Siska feat SKA 86, Trending on Youtube

Jadwal PPPK tahap 3 2022 menurut pernyataan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akan segera diumumkan karena anggarannya sudah jelas.

“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” Kata Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.

Dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kemendikbudristek, Iwan Syahrial juga menyatakan jumlah formasi.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Dewe Yo Wani oleh Braves Boy, Trending on Youtube!

“Tahun ini pemerintah membuka 758.018 formasi untuk PPPK Guru 2022, termasuk guru agama,” Ujar Iwan Syahrial

Berikut ini daftar 10 provinsi yang menerima kuota terbanyak di Indonesia, yaitu:

1. Jawa Barat: 134.159 jumlah formasi

2. Jawa Timur: 78.920 jumlah formasi

3. Jawa Tengah: 69.794 jumlah formasi

4. Sumatera Utara: 59.223 jumlah formasi

5. Riau: 33.069 jumlah formasi

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Minyak Habih Samba Tak Lamak oleh David Iztambul & Ovhi Firsty

6. Kalimantan Barat: 31.352 jumlah formasi

7. Sulawesi Selatan: 28.613 jumlah formasi

8. Lampung:24,399 jumlah formasi

9. Jambi: 22.958 jumlah formasi

10. Sumatera Barat: 22.571 jumlah formasi

Untuk jumlah formasi yang selanjutnya tersebar di berbagai provinsi yang lain seluruh Indonesia.

Selanjutnya Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kemendikbudristek juga memberikan bocoran terkait ketentuan seleksi kompetensi III.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Dana BOS Tahap 1 2022 di Portal BOS Kemendikbud

Adapun ketentuan PPPK tahap 3 yaitu:

1. Peserta yang sudah lulus passing grade pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru 2021, tidak perlu ikut ujian ulang

2. Skema terbaik bagi honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun

3. Pada 2022, seleksi CASN fokus pada penerimaan PPPK Guru dan PPPK Nonguru

Nunuk Suryani mengatakan bahwa di dalam seleksi seleksi kompetensi III nanti, apabila pelajaran dan jenjang yang dipilih adalah sama, maka nilai tahap I dan II bagi yang sudah melebihi passing grade akan tetap bisa digunakan nilai yang dulu.

Baca Juga: Diganggu Sasaeng, Taeyong NCT Nampak Frustasi, Kesal dan Takut Saat Live Streaming

Tentunya hal ini merupakan kabar baik bagi peserta yang telah lulus pada passing grade di PPPK tahap 1 dan tahap 2, terutama yang belum mendapatkan formasi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021 sendiri, passing grade atau ambang batas PPPK guru adalah sebagai berikut:

Seleksi Kompetensi Teknis:

· Untuk jumlah soal 100, dengan durasi umum 120 menit sedangkan tunanetra 150 menit

· Untuk nilai kumulatif maksimal 500

· Untuk nilai ambang batas sesuai mata pelajaran

Baca Juga: Dana Ratusan Juta untuk Pawang Hujan, Rocky Gerung Sebut Mending Digunakan untuk Sejahterakan Rakyat

Seleksi Kompetensi Manajerial:

Untuk jumlah soal 25, dengan durasi umum 40 menit semantara tunanetra 55 menit
Untuk nilai kumulatif maksimal 200
Untuk nilai ambang batas 130
Seleksi Kompetensi Sosiokultural:

· Untuk jumlah soal 20, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit

· Untuk nilai kumulatif maksimal 200

· Untuk nilai ambang batas 130

Baca Juga: Jadwal PPPK 2022 dan Jumlah Formasi Berdasarkan Bocoran Informasi dari Kemendikbud Ristek, Simak Selengkapnya

Wawancara:

· Untuk jumlah soal 10, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit

· Untuk nilai kumulatif maksimal 40

· Untuk nilai ambang batas 24

Namun, sampai sekarang Kemendikbudristek belum menyampaikan secara resmi tentang jadwal PPPK tahap 3 2022 yang pastinya kapan.

Belum diketahui secara pasti juga apakah tahap 3 ini hanya akan diikuti oleh mereka yang belum lulus seleksi kompetensi I dan II atau tidak.

Baca Juga: Makam Batoro Katong Diziarahi oleh Keluarga Besar Kasunanan Surakarta, Begini Sejarahnya

Akan tetapi, untuk Kriterianya bisa untuk PPPK tahap 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

Baca Juga: Benarkah Wikipedia Tidak Kredibel? Ini Jawaban dari Pakar Media

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Namun, peserta bisa melakukan pemilihan sesuai dengan kebutuhan formasi yang ada nantinya.

Baca Juga: Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika Disorot Tajam Rocky Gerung: Sungguh Ironi Ketika Negara...

Sementara untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal PPPK tahap 3 tahun 2022 untuk guru, selengkapnya dapat diakses pada situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x