Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru di Tahap 1 dan 2 dari Surat Resmi Mendagri, Simak Kabar Baik Ini

- 25 Maret 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi mekanisme gaji PPPK guru tahap 1 dan 2
Ilustrasi mekanisme gaji PPPK guru tahap 1 dan 2 /Pexels.com/Ahsanjaya/

“Gaji atau tunjangan  PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.”

Baca Juga: Setelah Jimin BTS, Winter dan NingNing aespa Dikabarkan Mengisi OST Drama Our Blues

Lebih lanjut di Pasal 23 ayat 4 juga menjelaskan mengenai teknis penggajian guru berdasarkan SPMT.

“Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.”

Sehingga dari peraturan mekanisme pencairan gaji PPPK guru ini memang dapat dicairkan dengan cara dibuktikan dengan SPMT guru.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x