Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru di Tahap 1 dan 2 dari Surat Resmi Mendagri, Simak Kabar Baik Ini

- 25 Maret 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi mekanisme gaji PPPK guru tahap 1 dan 2
Ilustrasi mekanisme gaji PPPK guru tahap 1 dan 2 /Pexels.com/Ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com - Untuk para guru yang telah dinyatakan lulus PPPK di tahap 1 dan 2, perlu mengetahui perihal mekanisme pencairan gaji ataupun mengenai teknik penggajian PPPK guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Usman Oegi, pada Jumat, 25 Maret 2022, di dalam video tersebut dijelaskan mengenai teknis penggajian PPPK guru bagi yang sudah menerima SK PPPK.

Mekanisme pencairan gaji PPPK guru yang lulus di tahap 1 dan 2 ini akan diberikan setelah para guru mendapatkan SK PPPK.

Baca Juga: Simak! Pemutakhiran Data PPPK Kemenkes 2022 sebelum Terlambat

Selain itu, para guru juga perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa poin mengenai teknis penggajian PPPK guru di antaranya:

  1. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022
  2. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi
  3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT, mulai bulan April 2022
  4. Karena syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai gaji susulan
  5. Syarat penggajian dikumpul di pengurus gaji instansi / SKPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIM gaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2022.

Dalam teknis penggajian tersebut dapat diketahui bahwa syarat pemberian gaji PPPK berdasarkan SPMT dan hal itu juga dijelaskan di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Baca Juga: Menko Airlangga Berada di Solo, Ini Agendanya Bersama Wali Kota Gibran

Surat tersebut menjelaskan tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi daerah.

Di dalam isi surat tersebut terdapat bagian ketiga, Pasal 23 ayat 1 yang menjelaskan tentang syarat pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Gaji atau tunjangan  PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.”

Baca Juga: Setelah Jimin BTS, Winter dan NingNing aespa Dikabarkan Mengisi OST Drama Our Blues

Lebih lanjut di Pasal 23 ayat 4 juga menjelaskan mengenai teknis penggajian guru berdasarkan SPMT.

“Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.”

Sehingga dari peraturan mekanisme pencairan gaji PPPK guru ini memang dapat dicairkan dengan cara dibuktikan dengan SPMT guru.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x