Info Mekanisme Pencairan Gaji PPPK untuk Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2, Sesuai Surat Resmi Mendagri

- 27 Maret 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2
Ilustrasi Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2 /Antara / Muhammad Adimaja/


BERITASOLORAYA.com – Mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 sesuai surat resmi dari Mendagri perlu diketahui bagi para guru yang telah lulus.

Mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 atau mengenai teknik penggajian ini, sangatlah penting dipahami dan diketahui agar dapat mencairkannya.

Mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 ini akan diberikan pasca para guru mendapatkan Surat Keputusan atau SK PPPK.

Baca Juga: Drama A Business Proposal Semakin Seru, Kali ini Kim Se Jeong Dibuat Bingung oleh Ahn Hyo Seop. Ada Apa Ya?

Jadi, mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 akan bisa dilakukan jika guru yang telah dinyatakan lulus menerima SK pengangkatan mereka.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube karduk dotcom, pada tanggal 26 Maret 2022 yang menjelaskan tentang teknis penggajian PPPK guru bagi mereka yang sudah menerima SK PPPK.

Namun, ada beberapa poin yang harus diketahui oleh seorang guru tentang teknis penggajian PPPK guru, yaitu:

Baca Juga: Jelang Pernikahan dengan Son Ye Jin, Tipe Suami Ideal Wanita Korea pada Hyun Bin Kini Bergeser ke Aktor Ini

1. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022

2. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi

3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT, mulai bulan April 2022

4. Karena syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai gaji susulan

5. Syarat penggajian dikumpul di pengurus gaji instansi/SKPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIM gaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2022.

Baca Juga: Lapisan es Antartika Menipis dan Mulai Runtuh, Ilmuwan: Mungkinkah Ini Mencapai Titik Kritisnya?

Untuk teknis penggajian ini, diketahui bahwa salah satu syarat pemberian gaji PPPK adalah berdasarkan SPMT.

Hal tersebut tentunya sudah jelas terdapat pada peraturan pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam peraturan pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tersebut dijelaskan tentang teknis gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Baca Juga: Bukan Bae Suzy, Ini Artis yang Jadi Tipe Istri Ideal Cowok Korea di Tahun 2022

Pada pasal 23 ayat 1 telah dijelaskan syarat pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN dengan perjanjian kerja atau PPPK.

“Gaji atau tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.”

Dalam pasal 23 ayat 4 selengkapnya dijelaskan tentang teknis penggajian guru yang dapat dilakukan berdasarkan SPMT.

Baca Juga: Duit Gede tapi untuk Belanja Barang Impor, Jokowi Lontarkan Kata-Kata Ini

“Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.”

Dari peraturan pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang mekanisme pencairan gaji tersebut dapat disimpulkan bahwa pencairan gaji PPPK dapat dilakukan dengan cara dibuktikan SPMT guru yang telah menerima SK PPPK. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube karduk dotcom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x