Update! PPPK Tahap 3 Usulan Formasi dan Anggaran Dana untuk Pelatihan Guru dari Dirjen GTK Kemendikbud Ristek

- 29 Maret 2022, 16:20 WIB
ILUSTRASI guru. PPPK Tahap 3 Usulan Formasi dan Anggaran Dana untuk Pelatihan Guru dari Dirjen GTK
ILUSTRASI guru. PPPK Tahap 3 Usulan Formasi dan Anggaran Dana untuk Pelatihan Guru dari Dirjen GTK /Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - PPPK tahap 3 di tahun 2022 ini turut menjadi pembahasan dalam rapat RDP Panja Formasi GTK-PPPK 2022.

Dalam rapat tersebut Iwan Syahril, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan membahas mengenai usulan formasi pada PPPK tahap 3 dan anggaran dana pada pelatihan PPPK guru.

Diketahui dalam rapat tersebut bahwa Pemda mengusulkan formasi sebanyak 131.239 atau setara dengan (17, 3%) dari 758.018 total kebutuhan formasi tahun 2022.

Baca Juga: 15 Quotes yang Akan Membuat Hari Anda Menyenangkan

Formasi usulan tersebut sudah termasuk beberapa hal di bawah ini:

1. Guru agama sebanyak 39.008 (16,7) dari 233.955 kebutuhan.

2. Guru Seni Budaya (termasuk muatan lokal, Bahasa daerah dan kesenian) sebanyak 2.330 (23.3%) dari 10.047 kebutuhan.

3. Guru PJOK sebanyak 11.111 (16,3%) dari 68.145 kebutuhan.

4. Guru kelas TK sebanyak 664 (28,4%) dari 2.340 kebutuhan.

Baca Juga: Jungkook BTS Terpapar Covid-19. Simak Pernyataan Agensinya...

“Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, akan dilakukan koordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah pada bulan April mendatang,” kata Iwan Syahril.

Lebih lanjut terdapat 47 Pemda yang sudah mengusulkan 80% hingga 100% formasi dari kebutuhan di instansi PPPK.

Kemudian terdapat 35 Pemda yang telah mengusulkan 60% hingga 80% formasi dari kebutuhan, yang dinilai Iwan termasuk ke dalam kategori cukup.

Selain itu, terdapat 31 Pemda yang telah mengusulkan 40% hingga 60% formasi dari kebutuhan, Iwan menilai jumlah tersebut termasuk ke dalam kategori kurang.

Baca Juga: Keriput Wajah, Berikut Cara Mudah Mengatasinya

Tidak sampai disitu, terdapat 24 Pemda yang telah mengusulkan kurang dari 40% formasi dari kebutuhan, jumlah tersebut dinilai sangat kurang dari kebutuhan yang ada.

Di sisi lain, Iwan juga memaparkan bahwa Pemda diminta untuk mengoptimalkan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.

“Pemerintah Daerah diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iwan.

Selain itu untuk alokasi PPPK juga telah tercantum dalam lampiran surat SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor 5-98/PK/2021.

Baca Juga: Tiba di Las Vegas, Jungkook BTS Positif Covid-19. Bagaimana dengan Grammy Awards?

“Alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik dapat digunakan untuk belanja lain,” kata Iwan.

Iwan juga menjelaskan mengenai SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204.PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK guru dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK 2021 sudah dialokasikan sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK guru dimulai sejak Januari 2022,” kata Iwan.

Selain itu, kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak tiga bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud sejak bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Ternyata Nam Yoon Su Jadi Pasangan Baru Kim Sejeong. Akankah Lebih Romantis dari Ahn Hyo Seop?

“Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAu 2022 untuk PPPK guru merupakan dana yang digunakan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain,” kata Iwan.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x