NIP PPPK Ada BTL, Sekitar 149 hingga 2.171 Dokumen Perlu Diperbaiki, Simak Ketentuannya

- 30 Maret 2022, 14:05 WIB
ilustrasi dokumen PPPK yang harus diperbaiki hingga penetapan NIP PPPK yang BTL
ilustrasi dokumen PPPK yang harus diperbaiki hingga penetapan NIP PPPK yang BTL /Myrfa/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Penetapan NIP PPPK dan CPNS saat ini masih berlangsung. Adapun update datanya biasanya dirilis oleh Kantor Regional masing-masing maupun dapat dipantau di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada rapat 'RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022' Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengungkap tentang penetapan  NIP PPPK.

Terdapat beberapa NIP PPPK yang BTL bahkan beberapa dokumen harus diperbaiki sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Komisi X DPR RI, Selasa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah, Ini Agendanya

Dalam rapat tersebut, Iwan Syahril memaparkan data NIP PPPK yang diambil berdasarkan update terakhir waktu penjelasan tersebut.

"Mungkin nanti ada data yang lebih update tapi ini data terakhir," ungkapnya.

Data yang dipaparkan Iwan terdapat kurang lebih sekitar 136.102 NIP yang telah ditetapkan, yakni sebesar 35% dari guru yang sudah lulus. 

Sementara itu, sekitar 65% penetapan NIP masih dalam proses. Terdapat pula yang mengundurkan diri hingga statusnya BTL.

Baca Juga: KRMH Roy Rahajasa Yamin Ziarah di Makam Pangeran Sambernyawa

"Ada 65% yang masih  proses. Mengundurkan diri 377.  BTL sekitar 149,  dokumen diperbaiki 2.171," ujar Iwan.

Jika dilihat berdasarkan provinsi, Iwan mengungkap bahwa daerah Aceh merupakan daerah yang sangat baik dalam pemberkasan.

"Melihat daerah secara provinsi, kita lihat Aceh sangat baik dalam hal pemberkasan guru-gurunya sehingga langsung terbit NIP PPPK," ungkapnya.

Selain itu, sekitar 53 instansi atau Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan NIP.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Top Topan oleh Maulana Ardiansyah, Trending di Youtube

"Ada 53 instansi atau pemerintah daerah yang telah menyelesaikan NI PPPK Tahap 1 dan 2," ujarnya.

Namun, ada pula sekitar 18 Pemerintah Daerah (Pemda) kerjanya hampir seperti 53 Pemda yang dibahas.

"18 Pemda yang telah menyelesaikan hampir seperti yang 53 tadi, tapi di tahap 1 masih ada beberapa yang di tahap 1 perlunya klarifikasi administrasi," bebernya.

Bahkan 106 Pemda dinyatakan Iwan telah menyelesaikan pemberkasan NIP PPPK  Tahap 1. Untuk tahap 2 masih dalam proses.

Baca Juga: Video Jefri Nichol Adu Tinju dengan Keanu Pahlevi di Atas Ring Viral, Ternyata Ini Penyebabnya

"106 Pemda yang telah menyelesaikan pemberkasan NIP PPPK Tahap 1, tapi masih berproses untuk tahap 2 nya," kata Iwan.

Akan tetapi, sekitar 329 instansi ada yang belum menyelesaikan penetapan NIP di PPPK tahap 1 dan tahap 2.

"329 instansi atau Pemda yang  belum menyelesaikan NIP PPPK, baik tahap 1 dan tahap 2," terangnya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah