Formasi PPPK Tahun 2022 hingga Mekanisme Pelaksanaannya

- 1 April 2022, 12:16 WIB
Formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 hingga Mekanisme Pelaksanaannya
Formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 hingga Mekanisme Pelaksanaannya /Pemkot Semarang
BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022 digelar oleh Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI yang dapat disaksikan secara virtual.
 
Pada rapat tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, memaparkan mengenai formasi PPPK 2022 dan mekanisme pelaksanaannya.
 
Iwan Syahril mengatakan bahwa formasi PPPK 2022 telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 131.239 (17,3%) dari 758.081 total kebutuhan formasi tahun 2022, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Komisi X DPR RI Channel.
 
 
 
Kebutuhan formasi di tahun 2022, untuk saat ini sekitar 758.081, berikut formasi yang sudah diusulkan Pemerintah Daerah:
  1. Formasi PPPK Guru Agama sebanyak 39.008 (16,7%) dari 233.955 kebutuhan.
  2. Formasi PPPK Guru Seni Budaya (termasuk muatan lokal, bahasa daerah, dan kesenian) sebanyak 2.330 (23,2%) dari 10.047 kebutuhan.
  3. Formasi PPPK Guru PJOK sebanyak 11.111 (16,3%) dari 68.145 kebutuhan.
  4. Guru kelas TK sebanyak 664 (28,4%) dari 2.340 kebutuhan.
Untuk menambah kebutuhan formasi PPPK 2022, Iwan mengungkap bahwa akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
 
"Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, akan dilakukan koordinasi kembali Pemerintah Daerah pada bulan April mendatang," tuturnya.
 
 
"Kami dari Kemendikbudristek, KemenPANRB, Kemendagri, Kemenag, BKN, Kemenkeu kita akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemda untuk mendorng peningkatan formasi yang diusulkan bulan April mendatang," ungkapnya.
 
Iwan juga menjelaskan mengenai empat mekanisme PPPK 2022, adapun mekanisme yang dimaksud adalah sebagai berikut:
 
  - Akan mengakomodir guru yang telah lulus Passing Grade
  
  -  Akan memperbesar kuota formasi. Jika pemda mengajukan formasi secara maksimal, maka akan tersedia 970.410 formasi, yakni gabungan sisa 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018.
 
  - Akan mencegah terjadinya pergeseran antara guru di sekolah induk yg lebih banyak lagi.
 
  - Akan mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru ASN PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x