BERITASOLORAYA.com - Di tahun 2022 ini, siswa-siswi sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK di berbagai daerah tengah menantikan tanggal kelulusannya.
Tahun 2022 ini, siswa-siswi SD, SMP, dan SMA atau SMK telah menginjak semester genap dan telah melewati berbagai ujian yang ada di sekolahnya.
Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa tanggal kelulusan siswa-siswi SD, SMP, dan SMA atau SMK di berbagai sekolah sudah mendekati jadwalnya.
Baca Juga: Waspada! 6 Penyakit Ini Sering Muncul Ketika Bulan Puasa, Berikut Pencegahannya
Seperti yang dijelaskan dari peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Nomor 1 Tahun 2022, mengenai spesifikasi teknis dan bentuk serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2021/2022.
Di dalam surat tersebut, turut disertakan pengumuman tanggal kelulusan untuk siswa-siswi SD hingga SMA.
Seperti pada Pasal 6 yang ada di dalam isi surat tersebut menjelaskan mengenai kelulusan siswa-siswi di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Film Kuntilanak 3 Segera Tayang Jelang Lebaran, Simak Jadwal Tayang, Aktor, dan Sinopsisnya
1. Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan.