BERITASOLORAYA.com - Kurikulum 2022 direncanakan untuk diterapkan pada lebih banyak sekolah pada tahun ini.
Kurikulum ini mempunyai perbedaan mendasar dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 2013.
Salah satu perbedaan yang menonjol adalah adanya sistem SKS untuk siswa SMP dan SMA, sama seperti di jenjang perkuliahan.
Baca Juga: Tenang Hadapi Dugaan KKN, Gibran : Laporkan Saja kalau Salah Kami Siap
Hal ini dijelaskan dalam dokumen resmi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.
Kenapa program sekolah penggerak? Karena kurikulum yang diterapkan di sekolah penggerak inilah yang akan menjadi Kurikulum 2022.
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bagaimana struktur kurikulum 2022 untuk jenjang SMP dan SMA.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Indonesia Dilaksanakan, Ini Perbedaannya dengan Vaksin Primer
Dalam Kurikulum 2022 untuk jenjang SMP, ada poin yang menjelaskan bahwa beban belajar dapat dilaksanakan dalam sistem Paket atau Sistem Kredit Semester.