Sistem SKS Kurikulum 2022. Apakah Siswa SMP dan SMA Bisa Lulus dalam Waktu Dua Tahun?

- 12 Januari 2022, 09:23 WIB
Siswa SMAN 1 Sumedang, sedang antri menunggu giliran perekaman KTP elektronik yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten Sumedang
Siswa SMAN 1 Sumedang, sedang antri menunggu giliran perekaman KTP elektronik yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

BERITASOLORAYA.com - Kurikulum 2022 direncanakan untuk diterapkan pada lebih banyak sekolah pada tahun ini.

Kurikulum ini mempunyai perbedaan mendasar dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 2013.

Salah satu perbedaan yang menonjol adalah adanya sistem SKS untuk siswa SMP dan SMA, sama seperti di jenjang perkuliahan.

Baca Juga: Tenang Hadapi Dugaan KKN, Gibran : Laporkan Saja kalau Salah Kami Siap

Hal ini dijelaskan dalam dokumen resmi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Kenapa program sekolah penggerak? Karena kurikulum yang diterapkan di sekolah penggerak inilah yang akan menjadi Kurikulum 2022.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bagaimana struktur kurikulum 2022 untuk jenjang SMP dan SMA.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Indonesia Dilaksanakan, Ini Perbedaannya dengan Vaksin Primer

Dalam Kurikulum 2022 untuk jenjang SMP, ada poin yang menjelaskan bahwa beban belajar dapat dilaksanakan dalam sistem Paket atau Sistem Kredit Semester.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x