Terjawab! Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 6 April 2022, 11:26 WIB
SK PPPK merupakan surat keterangan resmi dari pemerintah, namun apakah SK PPPK dapat digadaikan?
SK PPPK merupakan surat keterangan resmi dari pemerintah, namun apakah SK PPPK dapat digadaikan? /Foto: wartabahari.com /

SP2D yang berdasarkan dari PMK-202/MK.05/2020, mengenai regulasi teknik pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Seperti diketahui untuk gaji PPPK, tentunya berbeda-beda berdasarkan ijazah dari tenaga pendidik.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Solo, Klaten dan Sekitarnya Hari ini, 6 April 2022

Sebab terdapat golongan-golongan untuk tenaga pendidik, yang akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima oleh guru.

Selain mendapatkan gaji, guru juga akan mendapatkan tunjangan PPPK, yang akan sama dengan yang diberikan kepada PNS.

Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 202/PMK.05/2020, mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Baca Juga: Tim Nasional Futsal Indonesia berkomitmen kalahkan Kamboja untuk semifinal AFF

Selain itu, dari Perpres 98 Tahun 2020, menyebutkan tunjangan PPPK terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Dari tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti yang berlaku bagi PNS.

Sehingga apakah guru dapat menggadaikan SK PPPK untuk keperluan tertentu seperti membangun rumah, atau biaya pendidikan anak.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x