BERITASOLORAYA.com - Bagi para guru yang bertanya-tanya terkait SK PPPK bisa digadaikan ataukah tidak, terdapat informasi penting mengenai hal tersebut.
Bagi guru yang ingin menggadaikan SK PPPK, untuk mendapatkan dana yang nantinya akan digunakan untuk keperluan tertentu, tentunya akan berguna sekali untuk merealisasikan kebutuhan dari para guru.
Akan tetapi, sebelum menggadaikan SK PPPK, para guru harus mendapatkan SK PPPK terlebih dahulu dan harus melewati beberapa tahapannya.
Baca Juga: Penting: PPPK Segera Update Data di Info GTK serta Tutorialnya, Pengaruh Gaji Baru dari Kemdikbud
Seperti diketahui untuk alur pengangkatan PPPK terdapat beberapa langkah yang harus dilewati, seperti yang pertama Kemenpan RB, kemudian Kementerian untuk menetapkan formasi jabatan, hingga sampai ke tahap pembuatan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Tentunya guru bertugas disesuaikan dengan SK yang sudah didapatkan oleh guru dari SPMT.
Setelah guru mendapatkan SPMT, maka langkah berikutnya adalah yaitu terkait langkah penggajian.
Baca Juga: Siap-Siap ! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan PKH non-BPNT 2022 Akan Dibagikan, Simak Besarannya
Di mana dalam teknis penggajian ini, diambil dari alokasi dana di daerah masing-masing dari APBN, selanjutnya akan dilakukan pembayaran dan yang terakhir akan muncul SP2D.