Adapun Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran untuk kebutuhan guru perlu adanya perumusan dan keputusan yang pasti berdasarkan jumlah kebutuhan guru.
Baca Juga: 25 Lagu K-Pop yang Tercepat Raih 100juta Streaming di Spotify. Ternyata Ada yang Rookie Juga Lho...
"Mengenai anggaran untuk kebutuhan guru, perlu dirumuskan dan diputuskan secara pasti terkait jumlah kebutuhan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik di Kemendikbudristek RI maupun Kemenag RI," ujarnya.
Jika anggaran telah diputuskan dengan pasti, maka fungsinya dapat diprioritaskan untuk kebutuhan anggaran yang dimaksud.
"Apabila telah diputuskan jumlah kebutuhan gurunya, maka anggaran fungsi pendidikan dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Surakarta Hari Ini 21 April 2022, Pagi Berawan Malam Hujan Ringan
Sementara itu, diketahui bahwa peraturan juknis yang terkait gagasan pada rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK belum terdapat keluaran terbaru. Hanya terdapat laporan singkat mengenai gagasan saat rapat yang dapat diakses di laman dpr.go.id.***