3 Terobosan Baru PPPK 2022, Keuntungan Guru Honorer Support dari KemenpanRB

- 21 April 2022, 11:47 WIB
Berikut tiga terobosan support dari KemenpanRB RI untuk PPPK 2022, salah satunya mengenai penetapan kebutuhan guru.
Berikut tiga terobosan support dari KemenpanRB RI untuk PPPK 2022, salah satunya mengenai penetapan kebutuhan guru. /Humas Kota Bandung/

Adapun Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran untuk kebutuhan guru perlu adanya perumusan dan keputusan yang pasti berdasarkan jumlah kebutuhan guru.

Baca Juga: 25 Lagu K-Pop yang Tercepat Raih 100juta Streaming di Spotify. Ternyata Ada yang Rookie Juga Lho...

"Mengenai anggaran untuk kebutuhan guru, perlu dirumuskan dan diputuskan secara pasti terkait jumlah kebutuhan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik di Kemendikbudristek RI maupun Kemenag RI," ujarnya.

Jika anggaran telah diputuskan dengan pasti, maka fungsinya dapat diprioritaskan untuk kebutuhan anggaran yang dimaksud.

"Apabila telah diputuskan jumlah kebutuhan gurunya, maka anggaran fungsi pendidikan dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Surakarta Hari Ini 21 April 2022, Pagi Berawan Malam Hujan Ringan

Sementara itu, diketahui bahwa peraturan juknis yang terkait gagasan pada rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK belum terdapat keluaran terbaru. Hanya terdapat laporan singkat mengenai gagasan saat rapat yang dapat diakses di laman dpr.go.id.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah