KemenpanRB mengusulkan bahwa penetapan kebutuhan juga oleh pihak Kemdikbudristek.
"Penetapan kebutuhan guru tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemda, melainkan oleh Kemendikbudristek, ungkapnya.
Terobosan kedua mengenai proses rekrutmen GTT dengan rekrutmen yang baru harus dibedakan.
Baca Juga: RUU TPKS Resmi Ditetapkan, Jadi Kado Terindah Untuk Perempuan Indonedia di Hari Kartini
"Proses rekrutmen GTT dengan rekrutmen baru dibedakan, tambahnya.
Kemudian, pihak PAN-RB menyampaikan terobosan yang ketiga terkait lulusan terbaik di daerah prioritas, "lulusan terbaik ditempatkan di daerah prioritas".
Tidak hanya itu, KemenpanRB juga sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek RI terkait guru PPPK yang boleh ditempatkan sekolah swasta dan mengusulkan adanya transisi bagi guru swasta yang lulus PPPK.
Diketahui pula pada rapat tersebut Badan Kepegawaian Negara menyampaikan jumlah formasi yang dapat mendaftar di PPPK tahap 3 tahun 2022.
"Jumlah formasi yang bisa mendaftar seleksi tahap lII yaitu 212.392 formasi (506.252 - 293.860)," ujarnya.