Wajib Tahu! Simak Hasil Laporan Singkat Regulasi PPPK Guru 2022, Resmi dari Komisi X DPR

- 21 April 2022, 11:52 WIB
Hasil Laporan Singkat RDP Panja Formasi GTK PPPK Komisi X DPR RI
Hasil Laporan Singkat RDP Panja Formasi GTK PPPK Komisi X DPR RI /instagram.com/@dpr_ri

BERITASOLORAYA.com – Komisi X DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenag, dan BKN pada Senin 11 April 2022.

Rapat tersebut membahas tentang tindak lanjut RDP dengan Pemerintah Daerah mengenai evaluasi hasil seleksi Guru PPPK dan Kajian atau Skema Penyelesaian Formasi GTK PPPK.

Pembahasan dalam rapat dengar tersebut dibahas terkait guru honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun namun belum juga ada kejelasan pengangkatan menjadi ASN.

Baca Juga: 3 Terobosan Baru PPPK 2022, Keuntungan Guru Honorer Support dari KemenpanRB

Berikut merupakan hasil Laporan Singkat RDP Panja Formasi GTK PPPK Komisi X DPR RI (Bidang Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Perpustakaan Nasional):

A. Kemenpan RB RI telah melakukan beberapa terobosan seleksi Guru PPPK yang diberikan pada tahun 2022, yakni:

· Penetapan kebutuhan guru tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemda, melainkan oleh Kemendikbudristek

· Proses rekrutmen GTT dengan rekrutmen baru dibedakan

· Lulusan terbaik ditempatkan di daerah prioritas.

Baca Juga: Penyebar Rumor Perundungan Kim Garam LE SSERAFIM Mengeluh Dituntut Agensi, HYBE: Tuduhan Diedit

B. Kemenpan RB RI sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek RI terkait Guru PPPK yang boleh ditempatkan sekolah swasta dan mengusulkan adanya transisi bagi guru swasta yang lulus PPPK

C. Untuk Gaji Guru ASN PPPK yang lulus seleksi tahun 2021 dan potensi penerimaan 2022 telah diperhitungkan dalam DAU 2022, dimana penggunaannya spesifik atau bersifat earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain

D. Mengenai anggaran untuk kebutuhan guru, perlu dirumuskan dan diputuskan secara pasti terkait jumlah kebutuhan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik Kemendikbudristek RI maupun Kemenag RI. Apabila telah diputuskan jumlah kebutuhan gurunya, maka akan ditetapkan jumlah formasinya.

Baca Juga: Peluncuran Logo dan Nama Dihadiri Jokowi, Defend ID Terdepan Dalam Industri Pertahanan

Panja Formasi GTK PPPK Komisi X DPR RI mendapatkan penjelasan dari para narasumber

1. Dirjen GTK Kemendikbudristek RI

2. Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI

3. Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI

4. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dan Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri RI.

Baca Juga: RUU TPKS Resmi Ditetapkan, Jadi Kado Terindah Untuk Perempuan Indonedia di Hari Kartini

5. Dan bagian lainnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube SAHABAT DIGIPRINT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah