Guru yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, maka akan menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 ini.
Kejutan yang bisa didapatkan adalah peserta di kategori 1 ini bisa langsung mengikuti tahap pemberkasan. Wow!
- Kategori 2
Pada kategori 2, guru yang terlibat adalah THK-II, yang kelak tidak akan bersaing dengan guru honorer di luar THK-II.
- Kategori 3
Untuk kategori 3, diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi selama 3 tahun lebih, dan dibuktikan dengan identitas yang terdaftar di Dapodik dari tahun 2013 sampai 2021.
- Kategori 4
Sedangkan guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik tetapi masa pengabdiannya belum mencapai 3 tahun, maka bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap 3 pada kategori peserta 4.
Baca Juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut saat Haid dari MUI, Menurut Berbagai Pendapat
Itulah penjelasan dari 4 kategori peserta yang bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022.
Salah satu kejutannya adalah guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade tahap sebelumnya, akan menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK Tahap 3 ini.
Syaratnya adalah guru honorer tersebut telah terdaftar di Dapodik dan telah lama mengabdi di lembaganya masing-masing.