Wajib Paham! Inilah 4 Kategori Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada Kejutan untuk Guru Honorer

- 9 Mei 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi guru honorer bisa ikut seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi guru honorer bisa ikut seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 /Instagram @kemendikburistek/

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 siap disambut oleh seluruh guru di masing-masing sekolah di Indonesia.

Program PPPK Guru Tahap 3 ini tentu menjadi gold opportunity  bagi guru yang tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

Sebagaimana rencana dari Kemenpan RB, bahwa terdapat 4 kategori peserta seleksi dan salah satunya merupakan kejutan bagi guru honorer jika mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3 ini.

Baca Juga: BKD Umumkan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Mulai Bekerja dan Waktu Terima Gaji di Tahun 2022, Cek Surat Resminya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) yang membagikan informasi terkait 4 kategori peserta seleksi PPPK Guru Tahap 3, pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Seperti yang diketahui, bahwa terdapat 4 kategori peserta yang bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022.

Semua kategori tersebut akan diuraikan dalam penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Cek! Skema PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemendikbud Siapkan Dua Hal Ini untuk Guru Honorer dari Sekolah Induk

  1. Kategori 1

Pada kategori yang pertama, diperuntukkan bagi guru yang terdiri dari THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, dan guru lulusan PPG.

Guru yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, maka akan menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 ini.

Kejutan yang bisa didapatkan adalah peserta di kategori 1 ini bisa langsung mengikuti tahap pemberkasan. Wow!

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini, 9 Mei 2022: Berpotensi Hujan Ringan dengan Kelembaban Udara Cukup Tinggi

  1. Kategori 2

Pada kategori 2, guru yang terlibat adalah THK-II, yang kelak tidak akan bersaing dengan guru honorer di luar THK-II.

  1. Kategori 3

Untuk kategori 3, diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi selama 3 tahun lebih, dan dibuktikan dengan identitas yang terdaftar di Dapodik dari tahun 2013 sampai 2021.

  1. Kategori 4

Sedangkan guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik tetapi masa pengabdiannya belum mencapai 3 tahun, maka bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap 3 pada kategori peserta 4.

Baca Juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut saat Haid dari MUI, Menurut Berbagai Pendapat

Itulah penjelasan dari 4 kategori peserta yang bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022.

Salah satu kejutannya adalah guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade tahap sebelumnya, akan menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK Tahap 3 ini.

Syaratnya adalah guru honorer tersebut telah terdaftar di Dapodik dan telah lama mengabdi di lembaganya masing-masing.

Baca Juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut saat Haid dari MUI, Menurut Berbagai Pendapat

Jadi, tunggu apa lagi? Bagi guru honorer siapkan diri dari sekarang ya!

Demikian penjelasan terkait 4 kategori peserta seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah