Selain jadwal perencanaan dan pengadaan ASN tahun 2022 serta tahapan linimasa kegiatan CASN, peserta seleksi juga harus memperhatikan empat kategori yang menjadi syarat seleksi PPPK Guru tahap 3
Kategori 1: sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 silam.
Kategori 2: diisi oleh guru THK-II sehingga guru honorer negeri maupun swasta yang berada di luar guru THK-II tidak termasuk kategori ini.
Kategori 3: diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, selain itu kategori ini wajib mengabdi minimal tiga tahun.
Kategori 4: diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun masa pengabdiannya bisa kurang dari tiga tahun.***