- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri
Dalam hal ini, seperti guru yang berada di bawah usia 35 tahun dan masih bisa mengikuti ASN PNS, maka jika Anda lolos pada PNS, maka bisa mengundurkan diri.
- Perampingan organisasi
- Tidak cakap (mangkir atau indisipliner)
Hal ini berarti guru tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya sebagai seorang tenaga pendidik.
Apabila Anda dianggap tidak cakap, secara jasmani atau rohani, dan mangkir dalam tugas kerjanya, maka bisa diberhentikan secara hormat.
Pada kelima penyebab pemutusan kontrak PPPK guru secara hormat tersebut, guru tidak perlu khawatir selama hal tersebut tidak terjadi.
Kemudian diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, hal ini disebabkan kasus perdana penjara (2 tahun) kejahatan tidak berencana.
Diberhentikan dengan tidak hormat:
- Penyelewengan dari Pancasila dan UUD 1945
- Menjadi pengurus Parta Politik
- Kasus Perdana atau penjara kejahatan berencana
Perlu diketahui untuk guru PPPK ini dapat diperpanjang masa kontraknya jika memenuhi target kerja yang diberikan dan bekerja dengan kualitas selama masa mendidiknya.
Itulah beberapa penyebab yang dapat menjadi pemutusan kontrak PPPK guru.***