“Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III, dengan ketentuan memenuhi nilai ambang batas, dan jabatan yang diisi merupakan jabatan yang belum terpenuhi,”
Itulah 3 nilai plus PPPK tahap 3 tahun 2022 yang perlu diketahui guru honorer.***