2. Pemberian THR yang tidak merata
Masalah selanjutnya yang tak jarang dialami oleh PPPK tahun 2021 adalah pemberian THR yang tidak merata.
Wakil ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan ada gelagat dari Pemda yang menghindari pembayaran THR kepada PPPK, karena itu, Pemda menetapkan SMPT per 1 Mei, meski NIP PPPK dan SK diberikan akhir April.
Jadi intinya pemberian THR harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Sedekah Memiliki Makna yang Sangat Luas dan Penuh Kebaikan. Apa Sajakah? Yuk Simak di Sini...
3. Masa kontrak berbeda
Masa kerja ini menjadi polemik di kalangan honorer, pasalnya masa kontrak pun berbeda-beda, ada yang dikontrak hanya setahun atau maksimal lima tahun.
Menurut Ketum DPP FHNK21, Raden Sutopo Yuwono mengungkap bahwa kontrak kerja satu tahun membuat guru honorer tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dua tahun sekali.
4. Masih banyak yang belum diangkat