BKN Ungkap Jadwal PPPK Tahap 3 tahun 2022 hingga SK dan Gaji

- 26 April 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi. Jadwal PPPK Tahap 3 tahun 2022 hingga SK dan Gaji
Ilustrasi. Jadwal PPPK Tahap 3 tahun 2022 hingga SK dan Gaji /Antara Foto/
 
BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap tentang jadwal seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022. 
 
Selain mengenai PPPK tahun 2022 atau PPPK Tahap 3, Badan Kepegawaian Negara juga menginfokan mengenai SK dan gaji.
 
Pernyataan BKN mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022, SK dan gaji berdasarkan beberapa pertanyaan dari netizen. Adapun hal tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkngoidofficial.
 
 
Salah satu pertanyaan adalah mengenai SK yang tidak kunjung terbit. BKN pun menjelaskannya melalui akun Instagram resminya. 
 
BKN mengatakan bahwa SK CPNS merupakan kewenangan dari instansi. Untuk itu jika ada kendala terkait SK, BKN menghimbau untuk berkoordinasi dengan instansi masing-masing.
 
"Penerbitan SK CPNS adalah kewenangan masing-masing instansi, silahkan dikoordinasikan dengan instansi tempat  diterima, agar penyebab belum diterbitkan SK CPNS tersebut menjadi jelas," ujarnya.
 
Sementara itu, akun lain mempertanyakan penetapan NIP PPPK yang terdapat perbedaan antara tahap 1 dan tahap 2
 
 
"Minggu lalu kurang 4 menuju 100%, hari ini ternyata masih 2 lagi, anehnya tahap 2 progresnya sudah ngebut. Ehh ko bisa sih loncat gitu ya, kenapa gak tahap 1 dulu kelarin baru ke tahap 2," tanya akun @apep_garudaf***.
 
Badan Kepegawaian Negara menjawab bahwa penetapan tersebut berdasarkan kelengkapan berkas.
 
"@apep_garudaf*** sepanjang berkasnya lengkap dan memenuhi persyaratan pasti akan ditetapkan NIPnya ya kak, Mohon bersabar," jawabnya.
 
Adapun mengenai jadwal PPPK Tahap 3 atau disebut PPPK 2022 berdasarkan pertanyaan akun @apep_garudaf*** yang sedang menunggu proses seleksi tersebut.
 
Namun, jadwal resmi tentang pengumuman seleksi PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 belum ada.
 
 
"Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait rekrutmen ASN TA 2022 ya kak, mohon bersabar," ungkap BKN.
 
Terkait gaji terdapat pertanyaan apakah berdasarkan TMT ataupun SPMT sesuai peraturan BKN nomor 14 tahun 2014.
 
"Izin bertanya dari peraturan BKN no 14 tahun 2018: gaji cpns mulai dibayarkan berdasarkan spmt, bukan berdasarkan TMT SK. Apakah ada peraturan terbaru dari BKN mengenai hal tersebut. Jika ada apakah ada perubahan? Terimakasih," tanya akun @msueb***.
 
BKN menjelaskan bahwa hal tersebut mengenai gaji masih mengacu pada SPMT
 
 
"@msuebhan gaji CPNS tetap dibayarkan sesuai SPMT ya," jelas Badan Kepegawaian Negara.***
 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x