Wajib Tahu, Inilah 4 Masalah Utama PPPK 2021. Tidak Boleh Terulang di Tahap 3

- 9 Mei 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi. 4 masalah utama PPPK 2021.
Ilustrasi. 4 masalah utama PPPK 2021. /Pexels.com

BERITASOLORAYA.com - Memasuki PPPK tahap 3 tahun 2022, banyak hal atau syarat yang harus diperhatikan oleh seorang guru.

Sebelumnya, PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2021 dilaksanakan dengan begitu antusias dan diikuti oleh banyak sekali guru di Indonesia.

Namun, ternyata ada empat masalah utama pada PPPK tahun 2021 yang perlu diperhatikan agar tidak terulang kembali di tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa! Inilah Besaran dan Waktu Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2022, Simak agar Tidak Terlewat

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar pada Senin, 9 Mei 2022, berikut ini empat masalah yang terjadi pada PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2021 yang tidak boleh terulang kembali.

1. Kontrak kerja dan SPMT tidak sesuai

Masalah yang pertama pada PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2021 adalah ketidaksamaan kontrak kerja dengan SPMT.

Masalah kontrak kerja PPPK 2021 yang tidak sesuai dengan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) menimpa sebagian honorer.

Contohnya, yang terjadi di Kabupaten Blitar, sebanyak 1.313 honorer dikontrak mulai dari Februari 2022 hingga 31 Januari 2023.

Baca Juga: Sebelum Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Pastikan 14 Data Final Ini Wajib Valid, Apa Saja? Cek Di sini

2. Pemberian THR yang tidak merata

Masalah selanjutnya yang tak jarang dialami oleh PPPK tahun 2021 adalah pemberian THR yang tidak merata.

Wakil ketua komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan ada gelagat dari Pemda yang menghindari pembayaran THR kepada PPPK, karena itu, Pemda menetapkan SMPT per 1 Mei, meski NIP PPPK dan SK diberikan akhir April.

Jadi intinya pemberian THR harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Sedekah Memiliki Makna yang Sangat Luas dan Penuh Kebaikan. Apa Sajakah? Yuk Simak di Sini...

3. Masa kontrak berbeda

Masa kerja ini menjadi polemik di kalangan honorer, pasalnya masa kontrak pun berbeda-beda, ada yang dikontrak hanya setahun atau maksimal lima tahun.

Menurut Ketum DPP FHNK21, Raden Sutopo Yuwono mengungkap bahwa kontrak kerja satu tahun membuat guru honorer tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dua tahun sekali.

4. Masih banyak yang belum diangkat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hampir menyelesaikan penetapan NIP PPPK.

Sayangnya, cukup banyak Pemda yang belum mengangkat guru honorer yang lulus formasi PPPK, masalah utamanya katanya adalah anggaran.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x