BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, menjadi perhatian khusus bagi Kemendikbud dan Panselnas.
Pasalnya terdapat empat kategori pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang dapat mengikuti PPPK tahap 3.
Bahkan salah satu kategori peserta PPPK guru tahap 3, ada yang diperbolehkan tanpa mengikuti tes akademik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kemendikbud Ristek, pada Rapat Panja DPR RI, yang membahas tentang pelaksanaan PPPK tahap 3 tahun 2022.
Pada Rapat tersebut, Kemendikbud menjelaskan bahwa untuk guru honorer yang lolos passing grade, tetapi kalah dengan beberapa guru swasta dari segi ranking.
Adanya hal tersebut, Kemendikbud menegaskan bahwa guru honorer tersebut, tidak perlu mengikuti tes kembai pada saat formasinya sudah tersedia.
Selain itu, Kemendikbud juga ingin memaksimalkan afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru honorer di sekolah negeri yang berada di sekolah induk.
Baca Juga: 6 Cara Mengajarkan Empati pada Anak, Orang Tua Perlu Perhatikan Ini