Sepakat! Guru Ini Tidak Perlu Ikut Tes PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Bagi yang Belum Lolos di Tahap 1 dan 2

- 11 Mei 2022, 18:45 WIB
Guru Kategori Ini Tidak Perlu Ikut Tes PPPK Tahap 3 di Tahun 2022
Guru Kategori Ini Tidak Perlu Ikut Tes PPPK Tahap 3 di Tahun 2022 /

Kemendikbud juga menyampaikan bahwa partisipasi dari guru swasta adalah hal yang diwajibkan, sebab itu adalah hak bagi semua guru.

Di sisi lain, Kemendikbud juga mengingatkan bahwa hampir 300.000 guru honorer di tahun 2021, yang memiliki pendapatan yang terbilang rendah.

Kemendikbud mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK, dan 300.000 guru yang ada di Indonesia, kesejahteraannya akan dijamin oleh Pemerintah.

Tentunya adanya PPPK guru tahap 3 ini, merupakan terobosan baru dari Pemerintah untuk mensejahterahkan guru honorer.

Oleh sebab itu, Kemendikbud akan terus melakukan upaya untuk guru honorer yang telah lulus passing grade, agar tidak perlu mengikuti tes kembali pada saat formasi sudah tersedia.

Serta bagi guru honorer di sekolah negeri yang berasal dari sekolah induk juga akan mendapatkan prioritas berupa memaksimalkan afirmasi pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube ET Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah